Jajaran tim
buru sergap (Buser) Polres Kendari berhasil membekuk tiga pelaku spesialis
pencurian disertai kekerasan (Jambret) dan begal motor yang selama ini
beroperasi di Kota Kendari. Ketiganya bernama, Agus (22) warga Unahaa, Konawe,
Akbar (22) warga Baruga dan Herdi (35) warga Pasir Putih, Puuwatu.
Foto: KOMAR/KP__Para tersangka sindikat jambret yang berhasil ditangkap Tim
Buser Polres Kendari, kemarin.
Para pelaku
kejahatan itu diringkus pada tiga tempat berbeda. Awalnya, setelah mendapat
laporan masyarakat yang menjadi korban jambret di sekitaran Jalan Boulevard,
Baruga, Senin (13/4) pukul 22.00 Wita, tim yang dipimpin Kanit Buser Polres
Kendari Aipda Muhammad Akbal, langsung melakukan pelacakan. Diperoleh
informasi, satu pelaku bernama Akbar. Setelah menjambret di jalan Boulevard, 1
unit handphone langsung dijual kepada seseorang yang kemudian menjadi informan.
Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung menangkap Akbar di kediamannya Selasa (14/4) pukul 01.30 Wita. Di hadapan polisi, Akbar mengaku, telah delapan kali menjambret bersama rekannya bernama Agus. Namun saat interogasi masih berlangsung, Akbar mencoba melarikan diri, hingga polisi harus mengeluarkan tembakan peringatan.
Dari pengakuan tersangka ini, polisi kemudian melakukan pengembangan, tepat pukul 02.00 Wita, Buser kembali berhasil menangkap Agus di kamar kostnya di jalan Tunggala, Wuawua. Tersangka yang mengetahui kehadiran polisi, mencoba melarikan diri melalui pintu dapur. Namun polisi yang telah mengelilingi kamar Agus, kembali menancapkan timah panas tepat di kaki kanannya. Agus mengaku telah 18 kali melakukan penjambretan pada berbagai tempat di metro ini. Polisi menyita beberapa barang bukti berupa HP, Badik, dan beberapa alat isap sabu-sabu.
Setelah menangkap dua tersangka yang diketahui ada driver dan eksekutor penjambretan, polisi lagi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain bernama Herdi di jalan Pasir Putih, Puuwatu sekitar pukul 05.00 Wita. Herdi mengaku baru mengenal dua tersangka itu. Namun dia tidak memungkiri bahwa pernah melakukan aksi penjambretan. "Itupun saya dipaksa sama ini dua orang ini," kata Herdi saat diinterogasi.
Setelah melakukan penangkapan ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kendari. "Mereka memang menjadi target operasi. Berdasarkan kejahatannya maka ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas perwira polisi tamatan Akpol tahun 2004 itu.
Robby mengungkapkna, Agus dan Akbar adalah residivis pencurian yang baru beberapa bulan lalu bebas dari tahanan. "Masih ada satu tersangka lainnya yang dalam mengejaran," tandasnya. (egy/p15)
Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung menangkap Akbar di kediamannya Selasa (14/4) pukul 01.30 Wita. Di hadapan polisi, Akbar mengaku, telah delapan kali menjambret bersama rekannya bernama Agus. Namun saat interogasi masih berlangsung, Akbar mencoba melarikan diri, hingga polisi harus mengeluarkan tembakan peringatan.
Dari pengakuan tersangka ini, polisi kemudian melakukan pengembangan, tepat pukul 02.00 Wita, Buser kembali berhasil menangkap Agus di kamar kostnya di jalan Tunggala, Wuawua. Tersangka yang mengetahui kehadiran polisi, mencoba melarikan diri melalui pintu dapur. Namun polisi yang telah mengelilingi kamar Agus, kembali menancapkan timah panas tepat di kaki kanannya. Agus mengaku telah 18 kali melakukan penjambretan pada berbagai tempat di metro ini. Polisi menyita beberapa barang bukti berupa HP, Badik, dan beberapa alat isap sabu-sabu.
Setelah menangkap dua tersangka yang diketahui ada driver dan eksekutor penjambretan, polisi lagi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain bernama Herdi di jalan Pasir Putih, Puuwatu sekitar pukul 05.00 Wita. Herdi mengaku baru mengenal dua tersangka itu. Namun dia tidak memungkiri bahwa pernah melakukan aksi penjambretan. "Itupun saya dipaksa sama ini dua orang ini," kata Herdi saat diinterogasi.
Setelah melakukan penangkapan ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kendari. "Mereka memang menjadi target operasi. Berdasarkan kejahatannya maka ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas perwira polisi tamatan Akpol tahun 2004 itu.
Robby mengungkapkna, Agus dan Akbar adalah residivis pencurian yang baru beberapa bulan lalu bebas dari tahanan. "Masih ada satu tersangka lainnya yang dalam mengejaran," tandasnya. (egy/p15)


0 komentar:
Posting Komentar