Kamis, 16 April 2015



Masyarakat yang ingin mengurus buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka sebaiknya melakukan pengurusan pada jam kerja. Pasalnya, jika urusan buku nikah diurus di luar jam kerja, warga dikenakan pungutan sebesar Rp 1,2 juta. Padahal, dalam PP Nomor 48 tahun 2014 sudah diatur Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. Sementara biaya pencatatan nikah di luar KUA dan jam kerja dikenakan biaya Rp 600 ribu.
  
Image


Terkait dugaan pungutan liar (pungli) itu, Kepala KUA Kecamatan Kolaka Muhamad Tamrin mengakui jika anggotanya memungut biaya pembuatanbuku nikah mencapai Rp 1,2 juta. Dia beralibi itu sesuai dengan permintaan masyarakat yang menghendaki adanya pernikahan di luar KUA, bahkan diluar hari kerja. Alasan itulah sehingga Petugas Pencatat Nikah (PPN) memungut biaya nikah hingga lebih dari Rp 1 juta.
   
"Memang ada pegawai yang memungut biaya pembuatan buku nikah  Rp 1,2 juta. Itu karena mereka
yang melakukan pengurusan di luar jam kerja," tandasnya.
       
Bila PPN bolak balik ke bank kata dia, tentu membutuhkan biaya transportasi. Dia bersikukuh
tidak dapat melarang para PPN karena mereka tidak memperoleh gaji, baik itu dari pemerintah pusatmaupun daerah.

Mengawasi dan mencatat pernikahan dilakukan oleh PPN dan pembantu PPN yang membutuhkan tambahan duit transportasi. "Pungutan dari pegawai itu digunakan untuk pengurusan nikah. Lebihnya digunakan oleh PPN,dan, pembayaran saksi masing-masing Rp 50 ribu," rincinya.
       
Karena tidak memperoleh honor, Tamrin berharap pemerintah dapat memberikan insentif kepda
para PPN dengan pertimbangan biaya transportasi.
       
Dia mengaku, pemungutan yang dilakukan PPN membuat KUA Kecamatan Kolaka dilema. Karena didalam aturan tidak bisa melakukan pungutan. Tapi jika tidak ada pungutan, proses pengurusan tidak berjalan dengan lancar. "Saya berharap pemda mau memberikan upah kepada PPN. Dengan begitu tidak akan terjadi pungutan kepada masyarakat yang akan mengurus buku nikah," tutupnya. (dan/b)

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts