Tanggung jawab
penentuan kelulusan yang ditetapkan sekolah, dikhawatirkan akan mendorong pihak
sekolah melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak nilai siswa. Mengantisipasi
hal itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari memberikan
warning bila ada yang terbukti melanggar prosedur yang ditetapkan maka sanksi
mutasi akan dilakukan.
Kadis Dikbud
Kendari, Makmur, M.Pd menegaskan pihaknya sejak awal telah memberikan
peringatan keras pada kepala sekolah terkait kebijakan tersebut. Dalam mengelolah
nilai, sekolah harus tetap profesional dengan memberikan nilai sesuai kemampuan
siswa. Kalau ada sekolah yang terbukti bermain nilai maka akan diproses sesuai
aturanya berlaku, paling tidak oknum tersebut dimutasi.
"Rapor merupakan dokumen otentik dari perkembangan pengetahuan dan psikomotorik dari siswa sejak masuk hingga tamat. Tapi sistem dongkrak nilai dikaitkan dengan masalah pidana saya tidak tahu menahu persoalan alur hukum. Jelasnya, kalau terbukti kita proses sesuai aturanya yang berlaku," tukasnya.
Mantan Sekretaris Dikbud Kota ini, pun mengimbau kepala sekolah agar tidak bermain nilai. Meskipun tidak disampaikan melalui surat edaran, tapi selalu disampaikan setiap rapat pelaksanaan ujian. Tidak bisa dipungkiri pada dasarnya semua siswa ingin lulus. Hanya saja, menurutnya, untuk pemalsuan dokumen seperti itu kemungkinan sangat kecil terjadi karena diawal semester, sekolah sudah menentukan kriteria ketuntasan minimum (KKM).
"KKM menjadi patokan bagi guru untuk pmenilai kompetensi siswanya. Kalau ada siswa yang tidak mencapai KKM diadakan remedial atau pembelajaran ulang, apalagi hal itu diharuskan oleh kurikulum. Makanya, kalau ada perbaikan nilai mungkin itu dilakukan melalui remedial," pungkasnya. (myu/b)
"Rapor merupakan dokumen otentik dari perkembangan pengetahuan dan psikomotorik dari siswa sejak masuk hingga tamat. Tapi sistem dongkrak nilai dikaitkan dengan masalah pidana saya tidak tahu menahu persoalan alur hukum. Jelasnya, kalau terbukti kita proses sesuai aturanya yang berlaku," tukasnya.
Mantan Sekretaris Dikbud Kota ini, pun mengimbau kepala sekolah agar tidak bermain nilai. Meskipun tidak disampaikan melalui surat edaran, tapi selalu disampaikan setiap rapat pelaksanaan ujian. Tidak bisa dipungkiri pada dasarnya semua siswa ingin lulus. Hanya saja, menurutnya, untuk pemalsuan dokumen seperti itu kemungkinan sangat kecil terjadi karena diawal semester, sekolah sudah menentukan kriteria ketuntasan minimum (KKM).
"KKM menjadi patokan bagi guru untuk pmenilai kompetensi siswanya. Kalau ada siswa yang tidak mencapai KKM diadakan remedial atau pembelajaran ulang, apalagi hal itu diharuskan oleh kurikulum. Makanya, kalau ada perbaikan nilai mungkin itu dilakukan melalui remedial," pungkasnya. (myu/b)


0 komentar:
Posting Komentar