Jumat, 17 April 2015



Tanggung jawab penentuan kelulusan yang ditetapkan sekolah, dikhawatirkan akan mendorong pihak sekolah melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak nilai siswa. Mengantisipasi hal itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari memberikan warning bila ada yang terbukti melanggar prosedur yang ditetapkan maka sanksi mutasi akan dilakukan.
   
Kadis Dikbud Kendari, Makmur, M.Pd menegaskan pihaknya sejak awal telah memberikan peringatan keras pada kepala sekolah terkait kebijakan tersebut. Dalam mengelolah nilai, sekolah harus tetap profesional dengan memberikan nilai sesuai kemampuan siswa. Kalau ada sekolah yang terbukti bermain nilai maka akan diproses sesuai aturanya berlaku, paling tidak oknum tersebut dimutasi.
   
"Rapor merupakan dokumen otentik dari perkembangan pengetahuan dan psikomotorik dari siswa sejak masuk hingga tamat. Tapi sistem dongkrak nilai dikaitkan dengan masalah pidana saya tidak tahu menahu persoalan alur hukum. Jelasnya, kalau terbukti kita proses sesuai aturanya yang berlaku," tukasnya.
   
Mantan Sekretaris Dikbud Kota ini, pun mengimbau kepala sekolah agar tidak bermain nilai. Meskipun tidak disampaikan melalui surat edaran, tapi selalu disampaikan setiap rapat pelaksanaan ujian. Tidak bisa dipungkiri pada dasarnya semua siswa ingin lulus. Hanya saja, menurutnya, untuk pemalsuan dokumen seperti itu kemungkinan sangat kecil terjadi karena diawal semester, sekolah sudah menentukan kriteria ketuntasan minimum (KKM).
  
 "KKM menjadi patokan bagi guru untuk pmenilai kompetensi siswanya. Kalau ada siswa yang tidak mencapai KKM diadakan remedial atau pembelajaran ulang, apalagi hal itu diharuskan oleh kurikulum. Makanya, kalau ada perbaikan nilai mungkin itu dilakukan melalui remedial," pungkasnya. (myu/b)


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts