Kamis, 30 April 2015


Aswin masih harus merasakan pengapnya ruang tahanan hingga beberapa bulan ke depan, sejak ia ditahan 5 Januari 2015 lalu. Pria berusia 22 tahun itu baru saja divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim, I Wayan Eka Mariarta, SH di Pengadilan Negeri (PN) Kendari karena perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). "Saya bersyukur, putusannya 7 bulan saja" ungkap Aswin, Rabu (29/4).

 Image

Terdakwa diketahui sehari-hari berprofesi sebagai tenaga honorer pada salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Konawe Selatan. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kendari, Suryanto, SH mengaku menerima putusan hakim tersebut dan tidak akan melakukan banding, meski tuntutannya tidak sesuai vonis. (c/p14)
   

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts