Aswin masih harus merasakan
pengapnya ruang tahanan hingga beberapa bulan ke depan, sejak ia ditahan 5 Januari
2015 lalu. Pria berusia 22 tahun itu baru saja divonis 7 bulan penjara oleh
majelis hakim, I Wayan Eka Mariarta, SH di Pengadilan Negeri (PN) Kendari
karena perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Saya bersyukur, putusannya 7 bulan saja" ungkap Aswin, Rabu (29/4).
Terdakwa diketahui sehari-hari berprofesi sebagai tenaga honorer pada salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Konawe Selatan. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kendari, Suryanto, SH mengaku menerima putusan hakim tersebut dan tidak akan melakukan banding, meski tuntutannya tidak sesuai vonis. (c/p14)


0 komentar:
Posting Komentar