Rabu, 15 April 2015

ajaran Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dan melumpuhkan seorang bandar narkoba. Dari tangan tersangka berinisial Ar (26) ini, polisi  berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 22.500.000 dan 3 paket shabu sekitar 2 gram. 

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kendari AKP Basri yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2015), menerangkan bandar narkoba ini memang telah menjadi target operasi (TO). 

"Dia sudah TO sekitar 4 bulan dan baru tertangkap semalam  sekitar pukul 01.35 Wita dini hari di Gunung Potong, Gunung Jati, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari," tutur Basri.

Pada saat di ringkus tersangka berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke semak-semak. Untungnya petugas kepolisian berhasil melumpuhkan tersangka dengan menembakan sebutir timah panas di kaki kanan tersangka. 

Usai mengumpulkan barang bukti dari tangan tersangka, polisi lalu membawa tersangka ke tempat tinggalnya dan di dalam kamarnya di dapatkan sebuah alat hisab bong dan sebuah korek gas. 

Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di Ruman Sakit Bahtramas akibat luka tembak yang di deritanya. Sedangkan barang bukti telah diamankan Unit Sat Res Narkoba Polres Kendari. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasa 114 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (**Azwirman
- See more at: http://www.zonasultra.com/2014a/content/view/4157/126/#sthash.9meUL05A.dpuf



 Image




jajaran Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dan melumpuhkan seorang bandar narkoba. Dari tangan tersangka berinisial Ar (26) ini, polisi  berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 22.500.000 dan 3 paket shabu sekitar 2 gram. 

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kendari AKP Basri yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2015), menerangkan bandar narkoba ini memang telah menjadi target operasi (TO). 

"Dia sudah TO sekitar 4 bulan dan baru tertangkap semalam  sekitar pukul 01.35 Wita dini hari di Gunung Potong, Gunung Jati, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari," tutur Basri.

Pada saat di ringkus tersangka berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke semak-semak. Untungnya petugas kepolisian berhasil melumpuhkan tersangka dengan menembakan sebutir timah panas di kaki kanan tersangka. 

Usai mengumpulkan barang bukti dari tangan tersangka, polisi lalu membawa tersangka ke tempat tinggalnya dan di dalam kamarnya di dapatkan sebuah alat hisab bong dan sebuah korek gas. 

Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di Ruman Sakit Bahtramas akibat luka tembak yang di deritanya. Sedangkan barang bukti telah diamankan Unit Sat Res Narkoba Polres Kendari. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasa 114 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (**Azwirman



0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts