ajaran
Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara
(Sultra) berhasil meringkus dan melumpuhkan seorang bandar narkoba. Dari
tangan tersangka berinisial Ar (26) ini, polisi berhasil mengamankan
barang bukti uang tunai Rp 22.500.000 dan 3 paket shabu sekitar 2 gram.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres
Kendari AKP Basri yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2015),
menerangkan bandar narkoba ini memang telah menjadi target operasi
(TO).
"Dia
sudah TO sekitar 4 bulan dan baru tertangkap semalam sekitar pukul
01.35 Wita dini hari di Gunung Potong, Gunung Jati, Kelurahan Kandai,
Kecamatan Kendari," tutur Basri.
Pada
saat di ringkus tersangka berusaha melarikan diri dan membuang barang
bukti ke semak-semak. Untungnya petugas kepolisian berhasil melumpuhkan
tersangka dengan menembakan sebutir timah panas di kaki kanan
tersangka.
Usai
mengumpulkan barang bukti dari tangan tersangka, polisi lalu membawa
tersangka ke tempat tinggalnya dan di dalam kamarnya di dapatkan sebuah
alat hisab bong dan sebuah korek gas.
Saat
ini tersangka masih menjalani perawatan di Ruman Sakit Bahtramas akibat
luka tembak yang di deritanya. Sedangkan barang bukti telah diamankan
Unit Sat Res Narkoba Polres Kendari.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasa 114 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (**Azwirman
- See more at: http://www.zonasultra.com/2014a/content/view/4157/126/#sthash.9meUL05A.dpuf
jajaran
Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
berhasil meringkus dan melumpuhkan seorang bandar narkoba. Dari tangan
tersangka berinisial Ar (26) ini, polisi berhasil mengamankan barang
bukti uang tunai Rp 22.500.000 dan 3 paket shabu sekitar 2 gram.
Kepala
Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kendari AKP Basri yang ditemui di ruang kerjanya,
Rabu (15/4/2015), menerangkan bandar narkoba ini memang telah menjadi target
operasi (TO).
"Dia
sudah TO sekitar 4 bulan dan baru tertangkap semalam sekitar pukul 01.35
Wita dini hari di Gunung Potong, Gunung Jati, Kelurahan Kandai, Kecamatan
Kendari," tutur Basri.
Pada saat di
ringkus tersangka berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke
semak-semak. Untungnya petugas kepolisian berhasil melumpuhkan tersangka dengan
menembakan sebutir timah panas di kaki kanan tersangka.
Usai
mengumpulkan barang bukti dari tangan tersangka, polisi lalu membawa tersangka
ke tempat tinggalnya dan di dalam kamarnya di dapatkan sebuah alat hisab bong
dan sebuah korek gas.
Saat ini
tersangka masih menjalani perawatan di Ruman Sakit Bahtramas akibat luka tembak
yang di deritanya. Sedangkan barang bukti telah diamankan Unit Sat Res Narkoba
Polres Kendari.
Akibat
perbuatannya tersangka dijerat pasa 114 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun
penjara. (**Azwirman


0 komentar:
Posting Komentar