Dua dari
tiga pelaku begal, Agus (22) dan Akbar (22) terpaksa dilumpuhkan anggota Buru
Sergap (Buser) Polres Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra)dengan timah panas di
kaki mereka masing-masing akibat mencoba melawan petugas saat ditangkap. Kedua
pelaku tersebut diketahui sudah 18 kali melancarkan aksinya di lokasi yang
berbeda dan tidak segan-segan melukai korbannnya.
Kepala
Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robby T.
Manusiwa, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2015)
mengatakan bahwa kedua tersangka ini sudah masuk dalam kategori begal, sebab
dalam melakukan aksinya mereka kerap kali melukai korbannya.
"Mereka
sudah 18 kali melakukan aksinya di wilayah Kendari dan barang bukti yang
diamankan berupa beberapa handphone, sebilah keris, alat hisab bong, dan
bungkusan shabu. Diduga sebelum melaksanakan aksinya, mereka terlebih dahulu
berpesta shabu," jelas AKP Robby.
Dari tiga
pelaku ini, dua diantaranya yaitu Cesar dan Agus merupakan residivis dengan
kasus jambret. Karena perbuatannya ketiganya diancam pasal 363 KHUP dan 365
KUHP. (Azwirman)


0 komentar:
Posting Komentar