Rabu, 15 April 2015



Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan persiapan jelang dimulainya tahapan pelaksanaan Pilkada serentak. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pendaftaran Penduduk Tahun 2015 Regional III yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, tanggal 13 hingga 15 April 2015 pada salah satu hotel di Makassar adalah salah satu wujud persiapan itu. Semua stekholder, mulai KPU RI, Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kab/Kota wilayah III (Sulawesi, Kalimantan dan Papua serta Papua Barat), Biro Pemerintahan Provinsi serta Kadis Dukcapil Pemda Kab/Kota seluruh Indonesia hadir dalam pertemuan itu.
Salah satu poin penting pembicaraan dalam Rakornas itu, terkait petunjuk penyiapan data agregat kependudukan per-kecamatan (DAK2) dan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) dalam Pilkada serentak 2015. Ketua KPU Sultra, Hidayatullah yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 470/1623/SJ sejak tanggal 2 April 2015. SE itu sudah disampaikan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia tentang petunjuk penyiapan DAK2 dan DP4.

"Ada tiga poin penting isi SE Mendagri tersebut. Memuat tentang petunjuk data DAK2 dan DP4, serta jadwal penyerahannya dari Kemendagri ke KPU RI. Untuk data DAK2 akan diserahkan tanggal 17 April, sedangkan DP4 nanti tanggal 3 Juni 2015," ungkap Hidayatullah dalam keterangan tertulis diterima Kendari Pos, semalam.

Masih menurut Hidayatullah, Rakornas kali ini memang bertujuan membahas dan menyusun langkah-langkah efektif dan komprehensif terkait dukungan Pemda dalam menyukseskan Pilkada serentak. Khususnya terkait penyiapan database kependudukan (DAK2 dan DP4). Begitu juga buat KPU, data DAK2 sangat penting untuk kebutuhan menentukan syarat dukungan calon perseorangan. (ing)

Isi surat edaran Mendagri No. 470/1623/SJ tentang DAK2 dan DP4 Pilkada:
  1. Sesuai amanat UU administrasi kepedudukan No 23 tahun 2006, telah diubah dengan UU nomor 24 tahun 2013 pasal 58 ayat (4), bahwa DAK2 dan DP4 wajib bersumber dari data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri yang diterbitkan setiap semester. Semester I diterbitkan tanggal 30 Juni 2014 sedangkan semester II diterbitkan tanggal 31 Desember 2014. Sehingga, untuk Pilkada serentak Desember 2015 maka DAK2 dan DP4 wajib menggunakan data kependudukan yang diterbitkan oleh Kemendagri Semester II tahun 2014, dengan DP4 memuat NIK, Nama, Tanggal lahir, Jenis Kelamin dan Alamat.
  2. Penyerahan DAK2 akan dilakukan Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2015 bertempat di Kemendagri dengan berita acara dilengkapi softcopy, selanjutnya KPU RI akan menyerahkan DAK2 tersebut kepada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. DAK2 tersebut diserahkan lebih awal untuk dasar penentuan jumlah dukungan calon perseorangan.
  3. Penyerahan DP4 untuk Pilkada serentak 2015 diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI pada tanggal 3 Juni 2015 bertempat di Kemendagri dengan berita acara dilengkapi sodt copy, yang kemudian KPU RI akan mengolah (mensinkronkan) DP4 dengan memperhatikan data pemilih hasil Pemilu terakhir, untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts