Jumat, 17 April 2015



Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari langsung menempuh upaya hukum lain pasca hakim Pengadilan Negeri (PN) memutus bebas terdakwa kasus ilegal logging, Tury Sanjaya. Diketahui, dalam sidang pada 16 April kemarin, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari yang diketuai Hanung Widjayanto, Toni Wijaya, dan I Wayan Eka menjatuhkan vonis bebas kepada Tury Sanjaya yang didakwa atas kasus pencurian kayu dan perusakan hutan. "Kita sudah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas PN Kendari," jelas Jaksa Penuntut Umumn Kejari Kendari, Herlina Rauf saat ditemui, kemarin.
   
 Image


Herlina mengaku belum bisa menjelaskan alasan Turi Sanjaya divonis bebas. Sebab pihaknya masih perlu mempelajari salinan putusan lengkap PN Kendari. Rencana kasasi itu juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Drs. Y Gatot Iriyanto SH. Kata dia, setelah salinan putusan lengkap diterima, pihaknya akan segera mempertimbangkan langkah berikutnya dengan membuat memori kasasi. ”Yang jelas, hari ini sudah kita nyatakan akan melakukan kasasi,” tegasnya.
   
Yang pasti lanjut dia, dokumen pelanggaran saudara Tury Sanjaya dianggap lengkap. Saat ini menurutnya pemerintah tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana. "Ada pelanggaran, jadi harusnya ada hukuman," tandas Kajari.
   
Seperti diberitakan, Turi ditangkap aparat Polsek KPPP Kendari, sekaligus menyita 3000 batang kayu ilegal atas tuduhan pemalsuan dokumen serta kayu tersebut berasal dari kawasan hutan lindung. Dia dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa saat itu. Majelis hakim berpendapat dakwaan dan tuntutan JPU tidak relevan dan terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dituduhkan sesuai pasal 88 ayat (1) huruf d UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
   
Sementara Sahirudin Latief, SH sebagai kuasa hukum terdakwa mengatakan, sejak awal ia telah yakin kliennya akan divonis bebas. "Karena pada dasarnya klien saya tidak pernah berbuat tindak pidana seperti yang dituduhkan. Jika memang, klien saya telah memberantas hutan negara, tunjukan hutan mana dan di mana letaknya," tantang pengacara yang pensiun dini dari kepolisian itu. (b/ely/egy)


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts