Aksi
penjambretan sedang marak di Baubau. Sasaran yang kerap menjadi korban tindakan
perampokan di atas kendaraan bermotor ini biasanya membidik pegawai negeri
sipil (PNS) di Kota Baubau. Sampai dengan April ini Satpolres Baubau telah
menerima lebih dari tiga laporan kasus jambret. Rata-rata korbannya adalah
wanita yang berstatus pegawai negeri. Tas mereka dirampas saat pulang kantor.
Kapolres
Baubau, AKBP Eko Wahyuniawan SIk melalui Kaur Reskrim Polres Baubau, Ipda Hardi
Dido menjelaskan belum lama ini polisi telah berhasil membekuk seorang pelaku
jambret yang biasa beroperasi di Baubau. Dari hasil penyelidikan, masih ada
pelaku lain yang sering beraksi.
"Satu pelaku yang sudah kita amankan yakni La Kembeau. Yang bersangkutan sementara dalam proses penyidikan setelah beberapa waktu lalu kita tangkap di Kelurahan Lippu Kota Baubau," jelasnya.
Biasanya para pelaku melakukan aksinya di sekitar JL Palagimata, tidak jauh dari pendakian SMKN 2 Baubau (STM, red). Di jalur tersebut terbilang cukup sepi sehingga para pelaku leluasa melakukan aksinya.
"Biasanya mereka membidik PNS yang membawa tas selempang saat berkendara. Pelaku langsung mendekati dan merampas tas korban," tambahnya.
Warga dihimbau untuk berhati-hati melintasi jalur tersebut. Sebagai langkah antisipasi, polisi menyiagakan patroli rutin di sekitar lokasi yang dianggap rawan aksi penjambretan.
Tertangkapnya satu pelaku jambret kemudian dilakukan pengembangan. Polisi telah mengantongi dua identitas pelaku lain yang sementara dalam pengejaran aparat. "Masih ada dua pelaku lain yang sekarang kita nyatakan buron," tambahnya.
Pelaku jambret terbilang cukup sadis, korban yang menjadi sasarannya juga tidak jarang harus mengalami kecelakaan akibat tindakan pelaku merampas barang dan tas milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku jambret dikenakan pasal 363 subsider 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (war/c)
"Satu pelaku yang sudah kita amankan yakni La Kembeau. Yang bersangkutan sementara dalam proses penyidikan setelah beberapa waktu lalu kita tangkap di Kelurahan Lippu Kota Baubau," jelasnya.
Biasanya para pelaku melakukan aksinya di sekitar JL Palagimata, tidak jauh dari pendakian SMKN 2 Baubau (STM, red). Di jalur tersebut terbilang cukup sepi sehingga para pelaku leluasa melakukan aksinya.
"Biasanya mereka membidik PNS yang membawa tas selempang saat berkendara. Pelaku langsung mendekati dan merampas tas korban," tambahnya.
Warga dihimbau untuk berhati-hati melintasi jalur tersebut. Sebagai langkah antisipasi, polisi menyiagakan patroli rutin di sekitar lokasi yang dianggap rawan aksi penjambretan.
Tertangkapnya satu pelaku jambret kemudian dilakukan pengembangan. Polisi telah mengantongi dua identitas pelaku lain yang sementara dalam pengejaran aparat. "Masih ada dua pelaku lain yang sekarang kita nyatakan buron," tambahnya.
Pelaku jambret terbilang cukup sadis, korban yang menjadi sasarannya juga tidak jarang harus mengalami kecelakaan akibat tindakan pelaku merampas barang dan tas milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku jambret dikenakan pasal 363 subsider 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (war/c)


0 komentar:
Posting Komentar